Tokoh Masyarakat Marga Sekampung Meminta Penegak Hukum Berlaku Adil

DL/04092021/Lampung Timur

---- Penangkapan Roni (43) warga  Desa Wana dusun 8 Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur bersama 8 rekanya, oleh Polsek Marga Sekampung Lampung Timur karena membeli dan menebang pohon bayur dipekarangan rumah milik  Parjino warga Dusun 15 Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung yang masuk dalam kawasan register 38 mendapat perhatain dan komentar beragam dari berbagai pihak.

Adalah Supriyono (45) tokoh masyarakat Desa Giri Mulyo yang sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur,mengatakan, jika saja pihak Kepolisian tertutama Polsek Marga Sekampung ingin menegakan hukum terkait penebangan kayu diareal register 38 yang saat ini sudah menjadi pemukiman padat penduduk sejak berpuluh-puluh tahun lalu, hendaknya berlaku adil kepada semua lapisan masyarakat.

Saat dikomfirmasi oleh detiklampung.com pada,Jum’at 3 September 2021, dikediamannya,Supri menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Marga Sekampung,dengan menangkap dan memproses hukum kepada Roni dan 8 rekannya. Menurutnya, jika Polisi ingin mempermasalahkan penebangan atau pengambilan sesuatu diareal register 38, seharusnya tidak hanya penjual atau penebang pohon yang diproses hukum, warga yang mengambil batu,pasir atau yang lainya yang ada dilokasi register 38 hendaknya juga diproses hukum karena aturanya jelas, barang siapa mengambil,memanfaatkan,menjual atau merusak isi kawasan register 38 dapat dikenai sangsi hukum.

Koordinasi Dengan Kapolsek

“ Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan pak Kapolsek melalui telepon (HP) terkait kasusnya mas Roni, pak kapolsek  bilang akan memberikan informasi  perkembangan kasus ini tapi, sampai saat ini tidak ada lagi kabar dari beliau. Jadi menurut saya, jika ingin menegakkan supermasi hukum hendaknya pihak Kepolisian kususnya Polsek Marga Sekampung berlaku adil. Bagi siapa saja yang mengambil, menjual tanam tumbuh yang ada diarea register 38 ya diproses secara hukum ,jangan Cuma mas Roni ini saja yang diproses,”katanya.

Dijelaskan Supri, dirinya yang lahir pada 1974 lalu itu lahir dan besar di Giri Mulyo, dan kondisi area register 38 sudah padat penduduknya bahkan  populasi penduduk di Marga Sekampung  diperkirakan sudah mencapai 12 ribu jiwa,bangunan rumah pendudukpun sudah permanen serta sarana dan prasarana bangunan milik pemerintahpun sudah ada sejak lama.

Tidak hanya itu, warga Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung juga taat akan aturan dengan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), ini artinya pemerintah harus dapat melihat hal ini agar warga Girimulyo mendapat hak yang sama sebagai warga Negara dan tidak dibeda-bedakan. Memang, jika melihat kondisi area lokasi tidak dipungkiri bahwa Desa Girimulyo berada didalam kawasan register 38, namun demikian Supri berharap pemerintah berlaku adil dan bijak serta tidak membuat masyarakat resah.

“ warga disini juga mengikuti program-program pemerintah , bahkan warga untuk tetap menjaga kelestarian alam menanam berbagai jenis pohon. Saat ini yang sedang digalakan oleh masyarakat menanam pohon afukat,selain bernilai ekonomis juga dapat menjaga kelestarian alam bahkan program ini pun didukung oleh pihak Kehutanan Lampung Timur,” katanya. 

Ditegaskan Supri, masyarakat Girimulyo sebenarnya sudah memperjuangkan daerahnya agar bisa lepas dari status register 38, namun hingga saat ini impian itu belum terwujud karena pihak Kemetrian Kehutanan dan pemerintah pusat belum mengabulkan keinginan masyarakat. Hal ini lah yang menjadi delimatis bagi warga Girimulyo dan desa lainya yang berstatus sama yang mendiami area register 38.

“ Saya lahir dan besar dikampung ini mas, kalalau masalah tebang menebang pohon disini sudah biasa dilakukan warga dan itu sudah biasa tidak ada permasalahan. Karena pohon-pohon itu yang menanam ya masyarakat , jadi disaat warga membutuhkan kayu tersebut ya ditebang untuk membuat rumah atau dijual ke tukang kayu. Hal ini terjadi sejak dulu, jadi saya tahu persis karena saya juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa disini,”tandasnya (Gun)